Polres Wonosobo Pastikan Perayaan Imlek 2025 Berjalan Aman dan Tertib

Wonosobo, 28 Januari 2025 – Menyambut perayaan Imlek 2025, Polres Wonosobo memastikan situasi di wilayahnya tetap aman dan kondusif. Untuk itu, pihak kepolisian telah menyiapkan berbagai langkah pengamanan guna memberikan rasa nyaman kepada masyarakat yang merayakan tahun baru Imlek.

Kapolres Wonosobo, AKBP Donny Lumbantoruan, S.H., S.I.K., M.I.K., menjelaskan bahwa pengamanan akan dilakukan secara maksimal dengan melibatkan personel gabungan dari berbagai instansi. “Kami akan menerjunkan puluhan personel yang disebar di beberapa titik vital, seperti rumah ibadah, tempat keramaian, dan area yang diperkirakan akan menjadi pusat perayaan,” ujarnya.

Selain pengamanan di tempat-tempat yang ramai, Polres Wonosobo juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas, terutama di daerah wisata Dieng yang biasa menjadi pusat aktivitas masyarakat, “Kami juga akan menyiapkan personil di titik-titik strategis untuk memantau situasi dan memberikan bantuan jika diperlukan,” tambahnya.

Masyarakat diimbau untuk tetap menjaga ketertiban dan saling menghormati dalam perayaan Imlek. Polisi juga mengingatkan agar semua pihak memperhatikan protokol keamanan, baik di tempat umum maupun di rumah ibadah. “Kami berharap seluruh warga Wonosobo dapat merayakan Imlek dengan aman dan penuh kebahagiaan,” tutup Kapolres.

Perayaan Imlek di Wonosobo diperkirakan akan berlangsung meriah dengan berbagai kegiatan budaya dan tradisi yang sudah menjadi bagian dari masyarakat setempat. Polres Wonosobo berkomitmen untuk memastikan setiap kegiatan berjalan lancar tanpa gangguan, sehingga dapat menciptakan suasana yang damai dan harmonis di tengah masyarakat.

Polres Wonosobo Kerahkan 200 Personel, Pertandingan PSIW vs Wijaya Kusuma Diwarnai Walk Out

Polres Wonosobo mengerahkan 200 personel untuk memastikan jalannya pertandingan Liga 4 Jawa Tengah 2025 antara PSIW Wonosobo melawan PS Wijaya Kusuma Cilacap berlangsung aman dan kondusif. Pengamanan pertandingan tersebut digelar pada Minggu, 26 Januari 2025, pukul 13.30 hingga 17.00 WIB, di Lapangan Tanggulasi, Desa Manggis, Kecamatan Leksono, Kabupaten Wonosobo.

Rangkaian pengamanan dimulai sejak pagi hari, pukul 09.00 WIB, dengan Tactical Floor Game (TFG) yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Wonosobo, Kompol Darianto, S.H., dan diikuti oleh pejabat utama serta para kepala satuan tugas (Kasatgas). Pada pukul 13.30 WIB, apel pengamanan dilaksanakan, melibatkan seluruh personel di bawah komando langsung Kompol Darianto.

Selama pertandingan berlangsung, petugas ditempatkan di titik-titik strategis, mulai dari pintu masuk hingga area parkir. Pemeriksaan ketat dilakukan terhadap penonton yang hadir sebanyak 938 orang, guna memastikan keamanan di lokasi. Selain itu, pengaturan lalu lintas di sekitar lapangan juga berjalan lancar berkat sinergi personel di lapangan.

Pertandingan berlangsung sengit dengan skor sementara 1-0 untuk kemenangan PSIW Wonosobo hingga menit ke-71. Namun, situasi berubah ketika tim Wijaya Kusuma melayangkan protes keras terkait jalannya pertandingan. Protes tersebut memuncak hingga tim Wijaya Kusuma memutuskan untuk walk out.

Manajer tim Wijaya Kusuma, Rusdiyanto, S.Sos., S.H., M.Kn., kemudian membuat surat pernyataan keberatan atas kejadian tersebut. Menanggapi insiden tersebut, Match Commissioner, Dicky Aji Bhaktiyono, langsung mengirimkan laporan khusus ke Asosiasi Provinsi (Asprov) Jawa Tengah untuk ditindaklanjuti. Hingga kini, hasil keputusan dari Asprov Jawa Tengah masih ditunggu.

Usai pertandingan, Polres Wonosobo menggelar apel konsolidasi yang dipimpin kembali oleh Kompol Darianto, S.H. Seluruh rangkaian pengamanan berjalan sesuai prosedur, meskipun insiden walk out sempat mewarnai jalannya laga.

Polres Wonosobo memastikan akan terus melakukan evaluasi dan meningkatkan pengamanan pada pertandingan selanjutnya untuk menjaga kelancaran kompetisi Liga 4 Jawa Tengah 2025.

Polres Wonosobo Amankan Pelaku Judi Online di Depan UNSIQ 2

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonosobo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana perjudian online. Pada Kamis, 14 November 2024, sekitar pukul 20.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (27), warga Mojotengah, yang kedapatan bermain judi online di depan Alfamart dekat kampus UNSIQ 2.

Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari patroli rutin yang dilakukan Unit Resmob Satreskrim Polres Wonosobo. Saat itu, petugas mendapati seorang pria yang sedang asyik memainkan judi online jenis slot mahjong melalui perangkat ponselnya.

“Petugas langsung melakukan pemeriksaan di tempat dan mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa satu unit handphone merk Redmi Note 8 berwarna biru,” ujar AKP Arif Kristiawan. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Wonosobo untuk proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga melanggar Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 303 bis Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasat Reskrim menegaskan bahwa pemberantasan perjudian online menjadi prioritas Polres Wonosobo. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak tergoda dengan aktivitas perjudian, baik online maupun konvensional, karena selain melanggar hukum, hal ini juga berdampak buruk pada kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat,” tegasnya.

AKP Arif Kristiawan juga menekankan bahaya judi online yang dapat menyebabkan ketergantungan, kerugian finansial, dan perpecahan dalam keluarga. “Judi online sering kali menjadi pintu masuk berbagai masalah lain, seperti utang yang menumpuk hingga konflik rumah tangga. Kami berharap masyarakat dapat menjauhi kegiatan tersebut demi kebaikan bersama,” ujarnya.

Polres Wonosobo juga meminta masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan kepada pihak berwenang. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi semua warga.

Kasus ini kini tengah dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk memastikan pelaku mendapatkan sanksi hukum yang sesuai.

Kasat Reskrim Polres Wonosobo: Kami Tegas Berantas Judi Online di Wilayah Hukum Kami

Unit Resmob Sat Reskrim Polres Wonosobo berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian online pada Rabu (11/12/2024). Pengungkapan ini dilakukan berdasarkan patroli rutin yang dilakukan di wilayah Selomerto, Kabupaten Wonosobo.
Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya mengamankan seorang pelaku berinisial S (34), warga Kelurahan/Kecamatan Selomerto, yang diduga melakukan perjudian online menggunakan perangkat elektronik. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah warung angkringan di Jl. Banyumas, Kampung Ngemplak, Rt. 01 Rw. 07, Kelurahan/Kecamatan Selomerto, Wonosobo.
Kronologi Kejadian Patroli yang dilakukan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Wonosobo pada malam itu bertujuan untuk menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Wonosobo. Saat melintas di sekitar Jl. Banyumas, tim Resmob mencurigai aktivitas tiga orang yang sedang berada di warung angkringan di lokasi tersebut. Setelah mendekati dan melakukan pemeriksaan, petugas mendapati pelaku S sedang memainkan judi online melalui telepon genggam miliknya.
“Saat itu, kami menemukan pelaku sedang aktif mengakses situs perjudian melalui perangkat elektronik. Pelaku langsung kami amankan beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap AKP Arif Kristiawan.
Barang Bukti Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit telepon genggam merk Oppo A53 berwarna biru.
Pelaku diduga melanggar Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 303 Bis Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini, pelaku telah dibawa ke Polres Wonosobo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. AKP Arif Kristiawan menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun berbasis online, guna menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian dalam bentuk apa pun. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tutupnya.
Polres Wonosobo berharap, pengungkapan ini dapat menjadi langkah preventif sekaligus edukasi bagi masyarakat untuk menjauhi perilaku melanggar hukum.

Polres Wonosobo Ungkap Kasus Perjudian Online, Pria Warga Kertek Ditangkap Saat Patroli

Kepolisian Resor (Polres) Wonosobo melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian online yang dilakukan oleh seorang pria berinisial IS (32), warga Kertek. Penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat, 1 November 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, saat aparat sedang melaksanakan patroli rutin di sekitar wilayah Kota Wonosobo.
Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan, S.H., M.H., menjelaskan, awalnya Unit Resmob Satreskrim Polres Wonosobo melakukan patroli dengan sasaran pertokoan dan perkantoran guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Saat melintas di area perkantoran RSU Setjo Negoro, petugas mencurigai seorang pria yang sedang duduk di pintu masuk sebelah utara rumah sakit sambil memainkan handphone.
“Pelaku terlihat sibuk bermain dengan perangkatnya, yang kemudian memicu kecurigaan petugas. Setelah didekati dan diperiksa lebih lanjut, diketahui bahwa pria tersebut sedang mengakses perjudian online melalui ponselnya,” ungkap AKP Arif Kristiawan.
Tanpa perlawanan, petugas segera mengamankan pelaku dan menyita barang bukti berupa satu unit handphone Oppo A3s berwarna hitam. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Wonosobo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga melanggar Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, pelaku juga dikenai Pasal 303 bis Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Tindakan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memberantas segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun online, yang merusak tatanan sosial masyarakat,” tambahnya.
Polres Wonosobo mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan segala bentuk kegiatan yang mencurigakan kepada pihak berwenang. Hal ini guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi semua warga.
Kasus ini tengah diproses lebih lanjut untuk memastikan pelaku mendapatkan sanksi hukum sesuai dengan perbuatannya.

Dukung Program Ketahanan Pangan, Polres Wonosobo Gelar Tanam Jagung di Jlamprang

Dalam upaya mendukung ketahanan pangan nasional sesuai implementasi asta cita Presiden Prabowo Subianto, Polres Wonosobo melakukan penanaman jagung secara serentak pada Selasa (21/1).
Kegiatan ini ditargetkan bisa terlaksana dengan menyasar 13.850 meter persegi lahan yang tersebar di 15 kecamatan di kabupaten Wonosobo dan dengan total bibit jagung sebanyak 57,5 kg.
Bersama jajaran forkopimda, Wakapolres Wonosobo Kompol Rendi Johan memimpin langsung kegiatan penanaman jagung yang dilaksanakan di Dusun Melaran, Jlamprang, Wonosobo.
“Disini kami berkolaborasi dengan pemerintah Kabupaten Wonosobo untuk mendukung program Bapak Presiden yaitu tanam jagung serentak 1 juta hektar.” Ungkap Wakapolres
Selain itu, Staf Ahli Bupati Wonosobo Bidang Pembangunan, Ekonomi, dan Keuangan Kristiana Dewi memberikan apresiasi kepada Polres Wonosobo yang telah melaksanakan kegiatan tersebut.
“Kami mengapresiasi sekali apa yang dilakukan oleh Polres, bekerjasama dan bersinergi dengan pemerintah daerah dalam kegiatan penanaman jagung ini, seperti yang diketahui bahwa produk jagung ditahun 2023 sering menyebabkan inflasi sehingga dengan program ini diharapkan dapat mengendalikan inflasi.” Ungkapnya
Penanaman jagung ini diharapkan dapat mendorong para petani secara mandiri dan dapat mensejahterakan masyarakat dari hasil panen yang di dapat.

Personel Polsek Sukoharjo Beri Pelatihan Penanggulangan Bencana

Personel Polsek Sukoharjo, Bripka Feri Ega Setyawan, S.H., bersama Brigadir Dian P.N., mengadakan pelatihan Linmas di Desa Gunungtugel. Kegiatan yang diikuti oleh 20 peserta ini bertujuan untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterampilan masyarakat dalam menghadapi situasi darurat.

Pelatihan ini mencakup berbagai materi penting, seperti teknik dasar pertolongan pertama, penanganan bencana, serta koordinasi dengan pihak keamanan setempat. Dalam kegiatannya, Bripka Feri menekankan pentingnya peran Linmas sebagai garda terdepan dalam menjaga ketertiban dan keamanan di desa.

“Pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas anggota Linmas dalam memberikan bantuan pertama dan melaksanakan tugas dengan lebih efektif. Selain itu, peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan sekitar,” ujar Bripka Feri.

Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari warga, yang berharap dapat semakin siap menghadapi berbagai ancaman dan situasi darurat yang mungkin terjadi di lingkungan mereka. Para peserta juga aktif mengikuti setiap sesi pelatihan dengan penuh antusiasme, diharapkan dapat mengimplementasikan ilmu yang didapat untuk kebaikan bersama.

Satlantas Polres Wonosobo Sosialisasikan Tertib Berlalu lintas Di SMP N 1 Wonosobo

Satlantas Polres Wonosobo menggelar kegiatan sosialisasi budaya tertib lalu lintas di SMP Negeri 1 Wonosobo dengan menjadi pembina upacara bendera pada Senin (20/1). Kegiatan yang dimulai pukul 07.00 WIB ini berlangsung dengan tertib dan penuh antusiasme dari para siswa.

 

Dipimpin oleh Kanit Kamsel Satlantas Polres Wonosobo, Aiptu Rudi Nugroho, S.H., kegiatan ini bertujuan untuk menanamkan kesadaran akan pentingnya budaya tertib berlalu lintas sejak usia dini. Dalam amanatnya sebagai pembina upacara, Aiptu Rudi menyampaikan pentingnya peran siswa sebagai pelopor keselamatan berlalu lintas.

 

“Kami berharap para siswa dapat menjadi contoh dalam menerapkan budaya tertib lalu lintas di lingkungan masing-masing. Ini adalah langkah awal untuk menciptakan generasi muda yang peduli terhadap keselamatan di jalan raya,” ujar Aiptu Rudi.

 

Selain itu, Aiptu Rudi juga mengingatkan para siswa agar tidak menggunakan kendaraan bermotor sebelum memiliki Surat Izin Mengemudi . Hal ini penting untuk menghindari risiko kecelakaan yang sering melibatkan pengendara di bawah umur.

Penyuluhan Kenakalan Remaja untuk Pengurus OSIS MTS Maarif Sapuran, Polsek Sapuran Berikan Pembekalan di LDK

Sebanyak 30 anggota OSIS MTS Maarif Sapuran mengikuti penyuluhan mengenai kenakalan remaja yang diadakan pada Sabtu pagi (18/01). Kegiatan yang dimulai pukul 09.30 WIB ini merupakan bagian dari Latihan Dasar Kepemimpinan (LDK) yang diikuti oleh pengurus OSIS di sekolah tersebut.

Penyuluhan ini dipandu oleh Bhabinkamtibmas Polsek Sapuran, Brigpol Anggi Saka dan Brigpol Sidik Yuliyanto, yang membahas berbagai permasalahan terkait kenakalan remaja, termasuk kekerasan antar siswa, penyalahgunaan narkoba, serta dampak negatif dari perilaku menyimpang di kalangan generasi muda. Kedua narasumber tersebut menekankan pentingnya peran OSIS sebagai agen perubahan dalam mencegah kenakalan remaja di sekolah.

“Sebagai pemimpin di sekolah, kalian adalah contoh bagi teman-teman kalian. Kami berharap materi yang kami sampaikan dapat memberikan pemahaman dan kesadaran tentang pentingnya menjaga perilaku positif dan menghindari kenakalan yang bisa merugikan diri sendiri maupun orang lain,” ujar Brigpol Anggi Saka dalam sambutannya.

Kegiatan penyuluhan ini juga memberikan kesempatan kepada para peserta untuk berdiskusi dan berbagi pengalaman terkait tantangan yang mereka hadapi di lingkungan sekolah. Salah satu topik yang banyak menarik perhatian adalah bagaimana menghadapi tekanan teman sebaya dalam situasi yang memicu kenakalan remaja.

Pihak MTS Maarif Sapuran mengapresiasi kegiatan ini sebagai bagian dari upaya untuk membentuk karakter siswa yang lebih baik. Kepala Sekolah MTS Maarif Sapuran menyatakan bahwa, melalui kegiatan semacam ini, diharapkan para pengurus OSIS dapat lebih proaktif dalam menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan mendukung perkembangan karakter siswa.

Melalui penyuluhan ini, Polsek Sapuran berharap agar pengurus OSIS tidak hanya menjadi contoh yang baik bagi teman-teman mereka, tetapi juga menjadi garda terdepan dalam mencegah kenakalan remaja yang semakin marak di kalangan pelajar. Kegiatan ini menjadi bukti nyata kolaborasi positif antara pihak kepolisian dan dunia pendidikan untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi generasi muda.

Polres Wonosobo Amankan Pria Pengedar Sabu, Temukan Bukti di Kamar Tersangka

Dalam upaya memberantas peredaran narkotika, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Wonosobo berhasil menangkap seorang pria berinisial AP (37), Warga Wonosobo. AP diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 14 Januari 2025, sekitar pukul 15.30 WIB di kediamannya.
Kasat Resnarkoba Polres Wonosobo, AKP Teguh Sukosso, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. “Setelah menerima laporan, kami segera melakukan penyelidikan mendalam dan akhirnya berhasil mengamankan tersangka di rumahnya,” ungkap AKP Teguh.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan berbagai barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam penyalahgunaan narkotika. Barang bukti tersebut meliputi:
Satu plastik klip bening ukuran sedang berisi empat paket sabu berlabel A, B, C, dan D yang ditemukan di bawah kasur. Dengan total berat bruto 1.22 Gram
Satu gunting warna silver kombinasi biru, satu korek gas warna silver kombinasi ungu, dua pipet kaca, satu sekop dari potongan sedotan warna putih, dan satu bong dari botol plastik bekas yang masih mengandung sisa sabu.
Satu unit ponsel beserta simcard, serta satu unit sepeda motor lengkap dengan STNK.
Barang-barang tersebut ditemukan di kamar tersangka dan diduga kuat digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan narkotika. Saat ini, tersangka AP bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Wonosobo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AP dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur ancaman pidana berat bagi siapa pun yang terbukti memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I (Jenis Sabu) tanpa hak dan melawan hukum. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun kurungan.
Polres Wonosobo tidak hanya berkomitmen memberantas peredaran narkotika, tetapi juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungan mereka. “Peran serta masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tambah AKP Teguh.
Dengan langkah tegas ini, Polres Wonosobo berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.