TUGAS DAN FUNGSI POLRES WONOSOBO
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tugas Pokok
Sesuai Pasal 13 Undang-Undang No. 2 Tahun 2002, Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki tugas pokok:
“Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.”
Sebagai kepanjangan tangan Kepolisian Negara Republik Indonesia di tingkat kabupaten, Polres Wonosobo menjalankan tugas pokok tersebut di wilayah hukum Kabupaten Wonosobo.
Fungsi Kepolisian
Sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2002, dalam menjalankan tugas pokoknya, Polres Wonosobo menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut:
Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas)
Melaksanakan patroli, pengamanan kegiatan masyarakat, dan deteksi dini terhadap potensi gangguan kamtibmas.
Penegakan Hukum
Melakukan penyelidikan, penyidikan, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran dan kejahatan sesuai kewenangan.
Perlindungan, Pengayoman, dan Pelayanan kepada Masyarakat
Memberikan pelayanan prima melalui layanan kepolisian seperti pembuatan SKCK, laporan kehilangan, pengaduan, dan bantuan kepolisian lainnya.
Pembinaan Masyarakat (Binmas)
Meningkatkan kemitraan dengan masyarakat dalam bentuk penyuluhan, sosialisasi, serta pendekatan dialogis untuk mendorong partisipasi aktif dalam menjaga kamtibmas.
Pelaksanaan Fungsi Lalu Lintas
Menyelenggarakan pengaturan lalu lintas, penegakan hukum di jalan raya, serta pelayanan administrasi kendaraan bermotor dan SIM.
Fungsi Intelijen Keamanan
Mengumpulkan dan menganalisis informasi yang berkaitan dengan potensi ancaman terhadap keamanan nasional dan lokal.
Fungsi Pengamanan Objek Vital dan Kegiatan Khusus
Melakukan pengamanan terhadap objek vital nasional, tempat ibadah, fasilitas umum, kegiatan masyarakat, hingga pengamanan VIP/VVIP.
Struktur Kewilayahan
Polres Wonosobo membawahi:
14 Polsek (Kepolisian Sektor) yang tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Wonosobo
1 Polsubsektor
Semua unit ini bertugas sebagai garda terdepan pelayanan kepolisian kepada masyarakat di wilayah masing-masing.
Landasan Hukum Operasional
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kapolri Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor
Peraturan Perundangan Lain yang relevan dengan pelaksanaan tugas kepolisian

Polres Wonosobo Gelar Latihan Dalmas, Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel
WONOSOBO – Personel Polres Wonosobo melaksanakan latihan pengendalian massa (Dalmas) di halaman Mapolres Wonosobo, Rabu (9/9/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung Wakapolres Wonosobo Kompol Nana Edi

Polres Wonosobo Kenalkan AI kepada 120 Pelajar SMK Muhammadiyah Lewat Senopati Academy
WONOSOBO — Sebanyak 10 Trainer Artificial Intelligence (AI) dari Polres Wonosobo melaksanakan kegiatan sosialisasi Paham AI melalui website Senopati Academy di SMK 1 Muhammadiyah Wonosobo,

Api Membakar Hutan Pinus di Kalikajar, Polisi Bersama Tim Gabungan Lakukan Pemadaman
WONOSOBO – Polres Wonosobo bergerak cepat menangani kebakaran hutan pinus milik Perhutani di petak 24A RPH Kleseman, Desa Wonosari, Kecamatan Kalikajar, Sabtu (5/9/2026) malam. Laporan

1.430 Obat Keras dan 32 Psikotropika Diamankan, Polisi Buru Penyuplai
WONOSOBO – Polres Wonosobo mendalami perkara dugaan peredaran obat keras yang berawal dari penyerahan seorang pria oleh masyarakat pada Jumat, 4 September 2026. Polisi kini

Cegah Api Meluas, Polisi dan Relawan Berjibaku Padamkan Kebakaran Hutan
WONOSOBO – Polres Wonosobo bergerak cepat menangani kebakaran hutan pinus milik Perhutani di petak 24A RPH Kleseman, Desa Wonosari, Kecamatan Kalikajar, Sabtu (5/9/2026) malam. Laporan

Sertijab Sejumlah Pejabat Polres Wonosobo, Kapolres Dorong Adaptasi dan Inovasi
WONOSOBO — Sejumlah pejabat di lingkungan Polres Wonosobo berganti posisi. Serah terima jabatan (sertijab) Wakapolres, Kasatlantas, serta sejumlah Kapolsek digelar dalam upacara di halaman Mapolres
