TUGAS DAN FUNGSI POLRES WONOSOBO
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tugas Pokok
Sesuai Pasal 13 Undang-Undang No. 2 Tahun 2002, Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki tugas pokok:
“Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.”
Sebagai kepanjangan tangan Kepolisian Negara Republik Indonesia di tingkat kabupaten, Polres Wonosobo menjalankan tugas pokok tersebut di wilayah hukum Kabupaten Wonosobo.
Fungsi Kepolisian
Sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2002, dalam menjalankan tugas pokoknya, Polres Wonosobo menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut:
Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas)
Melaksanakan patroli, pengamanan kegiatan masyarakat, dan deteksi dini terhadap potensi gangguan kamtibmas.
Penegakan Hukum
Melakukan penyelidikan, penyidikan, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran dan kejahatan sesuai kewenangan.
Perlindungan, Pengayoman, dan Pelayanan kepada Masyarakat
Memberikan pelayanan prima melalui layanan kepolisian seperti pembuatan SKCK, laporan kehilangan, pengaduan, dan bantuan kepolisian lainnya.
Pembinaan Masyarakat (Binmas)
Meningkatkan kemitraan dengan masyarakat dalam bentuk penyuluhan, sosialisasi, serta pendekatan dialogis untuk mendorong partisipasi aktif dalam menjaga kamtibmas.
Pelaksanaan Fungsi Lalu Lintas
Menyelenggarakan pengaturan lalu lintas, penegakan hukum di jalan raya, serta pelayanan administrasi kendaraan bermotor dan SIM.
Fungsi Intelijen Keamanan
Mengumpulkan dan menganalisis informasi yang berkaitan dengan potensi ancaman terhadap keamanan nasional dan lokal.
Fungsi Pengamanan Objek Vital dan Kegiatan Khusus
Melakukan pengamanan terhadap objek vital nasional, tempat ibadah, fasilitas umum, kegiatan masyarakat, hingga pengamanan VIP/VVIP.
Struktur Kewilayahan
Polres Wonosobo membawahi:
14 Polsek (Kepolisian Sektor) yang tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Wonosobo
1 Polsubsektor
Semua unit ini bertugas sebagai garda terdepan pelayanan kepolisian kepada masyarakat di wilayah masing-masing.
Landasan Hukum Operasional
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kapolri Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor
Peraturan Perundangan Lain yang relevan dengan pelaksanaan tugas kepolisian

Kapolres Wonosobo Hadiri Forum Investasi, Perkuat Sinergi untuk Kemajuan Daerah
WONOSOBO – Kapolres Wonosobo AKBP M. Kasim Akbar Bantilan, S.I.K., M.M., menghadiri kegiatan Wonosobo Investment Business Forum (WIBF) 2026 yang digelar di Kabupaten Wonosobo, Selasa (9/6/2026). Kegiatan

Polsubsektor Kalibawang Edukasi Puluhan Siswa soal Narkoba dan Kenakalan Remaja
Wonosobo – Upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba dan kenakalan remaja terus dilakukan jajaran Polsek Sapuran melalui kegiatan pembinaan dan sosialisasi kepada pelajar. Kali ini, personel Polsubsektor

Polres Wonosobo Bantu Antar Warga Linglung Kembali ke Rumah Setelah Laporan Masuk Melalui Call Center 110
Wonosobo – Respons cepat kembali ditunjukkan jajaran Polres Wonosobo dalam menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Call Center 110. Pada Sabtu (6/6/2026) malam, petugas

Semarak HUT Bhayangkara ke-80, Polres Wonosobo Fasilitasi Bakat Generasi Muda Lewat Turnamen Esport Kapolres Cup 2026
WONOSOBO – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Wonosobo menggelar Turnamen Esport Kapolres Cup 2026 untuk divisi Free Fire dan PUBG Mobile.

Dua Pemuda Spesialis Pencuri TK Ditangkap, Gasak Uang di Delapan Lokasi
WONOSOBO, – Satreskrim Polres Wonosobo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar sejumlah taman kanak-kanak (TK) di Kabupaten Wonosobo. Dua tersangka yang diamankan adalah

Polres Wonosobo Ungkap Peredaran Sabu 131,8 Gram, Residivis Narkotika Kembali Ditangkap
Wonosobo – Satuan Reserse Narkoba Polres Wonosobo berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat bruto 131,8 gram. Seorang pria berinisial WP
