TUGAS DAN FUNGSI POLRES WONOSOBO
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tugas Pokok
Sesuai Pasal 13 Undang-Undang No. 2 Tahun 2002, Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki tugas pokok:
“Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.”
Sebagai kepanjangan tangan Kepolisian Negara Republik Indonesia di tingkat kabupaten, Polres Wonosobo menjalankan tugas pokok tersebut di wilayah hukum Kabupaten Wonosobo.
Fungsi Kepolisian
Sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2002, dalam menjalankan tugas pokoknya, Polres Wonosobo menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut:
Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas)
Melaksanakan patroli, pengamanan kegiatan masyarakat, dan deteksi dini terhadap potensi gangguan kamtibmas.
Penegakan Hukum
Melakukan penyelidikan, penyidikan, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran dan kejahatan sesuai kewenangan.
Perlindungan, Pengayoman, dan Pelayanan kepada Masyarakat
Memberikan pelayanan prima melalui layanan kepolisian seperti pembuatan SKCK, laporan kehilangan, pengaduan, dan bantuan kepolisian lainnya.
Pembinaan Masyarakat (Binmas)
Meningkatkan kemitraan dengan masyarakat dalam bentuk penyuluhan, sosialisasi, serta pendekatan dialogis untuk mendorong partisipasi aktif dalam menjaga kamtibmas.
Pelaksanaan Fungsi Lalu Lintas
Menyelenggarakan pengaturan lalu lintas, penegakan hukum di jalan raya, serta pelayanan administrasi kendaraan bermotor dan SIM.
Fungsi Intelijen Keamanan
Mengumpulkan dan menganalisis informasi yang berkaitan dengan potensi ancaman terhadap keamanan nasional dan lokal.
Fungsi Pengamanan Objek Vital dan Kegiatan Khusus
Melakukan pengamanan terhadap objek vital nasional, tempat ibadah, fasilitas umum, kegiatan masyarakat, hingga pengamanan VIP/VVIP.
Struktur Kewilayahan
Polres Wonosobo membawahi:
14 Polsek (Kepolisian Sektor) yang tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Wonosobo
1 Polsubsektor
Semua unit ini bertugas sebagai garda terdepan pelayanan kepolisian kepada masyarakat di wilayah masing-masing.
Landasan Hukum Operasional
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kapolri Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor
Peraturan Perundangan Lain yang relevan dengan pelaksanaan tugas kepolisian

Polsek Wadaslintang Cek Pertumbuhan Jagung Poktan di Dusun Brondong
Wadaslintang — Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan, Polsek Wadaslintang melaksanakan kegiatan pemantauan perkembangan tanaman jagung kuartal I tahun 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu,

Personel Polres Wonosobo Melaksanakan Olahraga Bersama
Wonosobo – Dalam rangka menjaga kebugaran fisik dan meningkatkan kekompakan, personel Polres Wonosobo melaksanakan kegiatan olahraga bersama berupa senam aerobik pada Jumat (24/04/2026). Kegiatan yang

Polres Wonosobo Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Pertalite Subsidi, Satu Orang Diamankan
WONOSOBO — Satuan Reserse Kriminal Polres Wonosobo berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite di wilayah Kabupaten Wonosobo. Kasus ini

Gudang Sembako di Wonosobo Dibobol, Kerugian Capai Rp526 Juta
WONOSOBO — Satuan Reserse Kriminal Polres Wonosobo berhasil mengungkap kasus pencurian besar yang terjadi di gudang sembako Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo. Kasus ini terungkap setelah

Polres Wonosobo Gerakkan Kurve Massal di Mapolres dan Polsek
WONOSOBO, 21 April 2026 — Seluruh satuan fungsi (Satfung) dan satuan wilayah (Satwil) jajaran Polres Wonosobo melaksanakan kegiatan kurve dalam rangka Gerakan Indonesia Asri secara

Polsek Kejajar Amankan Mujahadah di Dieng, Ribuan Jamaah Padati Masjid Baiturahman
WONOSOBO – Aparat gabungan dari Polsek Kejajar bersama TNI dan unsur pengamanan lainnya mengawal jalannya kegiatan Mujahadah Nihadlul Mustaghfirin di Desa Dieng, Kecamatan Kejajar, Kabupaten
