TUGAS DAN FUNGSI POLRES WONOSOBO
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tugas Pokok
Sesuai Pasal 13 Undang-Undang No. 2 Tahun 2002, Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki tugas pokok:
“Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.”
Sebagai kepanjangan tangan Kepolisian Negara Republik Indonesia di tingkat kabupaten, Polres Wonosobo menjalankan tugas pokok tersebut di wilayah hukum Kabupaten Wonosobo.
Fungsi Kepolisian
Sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2002, dalam menjalankan tugas pokoknya, Polres Wonosobo menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut:
Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas)
Melaksanakan patroli, pengamanan kegiatan masyarakat, dan deteksi dini terhadap potensi gangguan kamtibmas.
Penegakan Hukum
Melakukan penyelidikan, penyidikan, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran dan kejahatan sesuai kewenangan.
Perlindungan, Pengayoman, dan Pelayanan kepada Masyarakat
Memberikan pelayanan prima melalui layanan kepolisian seperti pembuatan SKCK, laporan kehilangan, pengaduan, dan bantuan kepolisian lainnya.
Pembinaan Masyarakat (Binmas)
Meningkatkan kemitraan dengan masyarakat dalam bentuk penyuluhan, sosialisasi, serta pendekatan dialogis untuk mendorong partisipasi aktif dalam menjaga kamtibmas.
Pelaksanaan Fungsi Lalu Lintas
Menyelenggarakan pengaturan lalu lintas, penegakan hukum di jalan raya, serta pelayanan administrasi kendaraan bermotor dan SIM.
Fungsi Intelijen Keamanan
Mengumpulkan dan menganalisis informasi yang berkaitan dengan potensi ancaman terhadap keamanan nasional dan lokal.
Fungsi Pengamanan Objek Vital dan Kegiatan Khusus
Melakukan pengamanan terhadap objek vital nasional, tempat ibadah, fasilitas umum, kegiatan masyarakat, hingga pengamanan VIP/VVIP.
Struktur Kewilayahan
Polres Wonosobo membawahi:
14 Polsek (Kepolisian Sektor) yang tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Wonosobo
1 Polsubsektor
Semua unit ini bertugas sebagai garda terdepan pelayanan kepolisian kepada masyarakat di wilayah masing-masing.
Landasan Hukum Operasional
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Kapolri Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor
Peraturan Perundangan Lain yang relevan dengan pelaksanaan tugas kepolisian

Sinergi Petugas dan Warga, Gotong Royong Bersihkan Longsoran di Lereng Surengede
WONOSOBO – Tim Siaga Bencana Alam Polres Wonosobo bersama personel Satsamapta, Kapolsek Kejajar beserta anggota, serta warga masyarakat dan relawan Desa Surengede bergotong-royong melakukan pembersihan

Petugas Polres Wonosobo Tindaklanjuti Laporan Kecelakaan di Munggang Bawah Mojotengah
Wonosobo – Petugas Polres Wonosobo bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat yang diterima melalui Call Center 110 terkait peristiwa kecelakaan lalu lintas di Jalan Argopeni, Munggang

Survei Jalur Wisata dan Pelebaran Jalan, Satlantas Siapkan Strategi Kelancaran Nataru
WONOSOBO – Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Wonosobo bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten

Tim Inafis Turun Tangan Tangani Penemuan Mayat di Wilayah Kaliwiro
WONOSOBO – Petugas Polsek Kaliwiro bersama Tim Inafis Polres Wonosobo menindaklanjuti laporan penemuan sesosok mayat di area perkebunan turut Dusun Lokabaya Rt. 14/02 Desa Cledok

Pelayanan SKCK Polres Wonosobo Tuai Apresiasi, Warga Puji Proses Cepat dan Ramah
WONOSOBO – Pelayanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Wonosobo mendapat apresiasi positif dari masyarakat. Warga menilai pelayanan yang diberikan semakin mudah, cepat,

Diterjang Angin Kencang, Pohon di Jaraksari Roboh Timpa Tiang Listrik
WONOSOBO – Sebuah pohon suren berukuran besar tumbang dan mennimpa jaringan listrik PLN di Kampung Jaraksari RT 014 RW 001, Kelurahan Jaraksari, Kecamatan/Kabupaten Wonosobo, pada
