Informasi Publik Berkala (Pasal 5 ayat (e) Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2010) adalah Informasi yang bersifat terbuka yang wajib disediakan dan diummumkan secara berkala atau periode , meliputi :

1. Profil yang meliputi seperti sejarah, singkat, struktur organisasi, tujuan, kedudukan, tugas dan fungsi, program kerja, dsb

2. Laporan rencana kerja kesatuan Polri tahunan, 

3. Seleksi penerimaan calon anggota Polri meliputi Akademi Kepolisian (Akpol), Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) dan Brigadir Polri

4. Informasi lain yang diatur dalam peratura perundangan

5. Informasi yang lebih detil atas permintaan pemohon.