Tekan Penggunaan Knalpot Brong, Satlantas Polres Wonosobo Sosialisasi Ke Bengkel

Satlantas Polres Wonosobo melaksanakan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong di sejumlah bengkel di wilayah Kecamatan Kertek, Wonosobo, pada (11/1).

Kegiatan sosialisasi tersebut dipimpin oleh KBO Lantas Iptu Sarno dan didampingi oleh anggota Kamsel Satlantas Polres Wonosobo.

Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan sosialisasi kepada pemilik bengkel diantaranya bengkel knalpot Krakal dan bengkel knalpot Kliwonan Kertek, tentang larangan penggunaan knalpot brong. Petugas juga menjelaskan dampak negatif dari penggunaan knalpot brong, baik bagi pengendara, lingkungan, maupun masyarakat sekitar.

“Kami berharap para pemilik bengkel dapat turut berperan serta dalam menciptakan situasi Kamseltibcarlantas yang kondusif di wilayah hukum Polres Wonosobo,” kata Iptu Sarno.

Petugas juga memberikan himbauan kepada pemilik bengkel untuk tidak menjual knalpot brong. Selain itu petugas meminta pemilik bengkel untuk membantu mensosialisasikan larangan penggunaan knalpot brong kepada masyarakat.

“Kami berharap masyarakat dapat turut mendukung upaya kami dalam mewujudkan Kamseltibcarlantas yang kondusif di wilayah hukum Polres Wonosobo,” Ungkapnya

Hujan Deras, Polsek Leksono Evakuasi Pohon Tumbang

Hujan deras yang melanda Kabupaten Wonosobo pada Rabu (10/1) siang mengakibatkan pohon tumbang di sejumlah lokasi. Di kecamatan Sapuran, pohon tumbang menimpa rumah warga di Dusun Boto, Sapuran. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut.

Selain itu, pohon tumbang juga terjadi di lokasi lain, yaitu di jalan Wonosobo-Purworejo turut Desa Pecekelan. Pohon yang tumbang tersebut menutup jalan dan mengakibatkan lalu lintas tersendat.

Mendapatkan laporan terkait kejadian tersebut, Kapolsek Sapuran, AKP Suryanto, beserta anggota Polsek Sapuran langsung menuju ke lokasi kejadian.

Proses evakuasi pohon tumbang dapat berjalan lancar berkat kerjasama yang baik antar instansi terkait diantaranya BPBD, Koramil Sapuran serta warga masyarakat sekitar.

Kapolsek Sapuran, AKP Suryanto, mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap cuaca ekstrem yang sering terjadi saat musim hujan. Masyarakat juga diminta untuk menghindari tempat-tempat yang rawan terjadi pohon tumbang.

Anev Operasi Lilin Candi 2023, Satlantas Polres Wonosobo Juara 1 Pos Pam Tipe C

Satlantas Polres Wonosobo menerima penghargaan juara 1 sebagai Pos Pam Tipe C dalam rangka Operasi Lilin Candi 2023 yang diserahkan oleh Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Sonny Irawan, S.I.K., M.H. pada acara anev Ops Lilin Candi 2023 Polda Jateng pada hari Selasa 9 Januari 2024. Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Kasat Lantas Polres Wonosobo, Iptu Edi Nugroho, S.Tr.K., S.I.K.

Dalam sambutannya, Dirlantas Polda Jateng menyampaikan bahwa penghargaan tersebut diberikan kepada Satlantas Polres Wonosobo atas kinerja dan dedikasi yang luar biasa dalam melaksanakan Operasi Lilin Candi 2023.

“Penghargaan ini merupakan wujud apresiasi Polda Jateng atas kinerja dan dedikasi yang luar biasa dari seluruh personel Satlantas Polres Wonosobo dalam pelaksanaan Operasi Lilin Candi 2023,” ujar Dirlantas Polda Jateng.

Kasat Lantas Polres Wonosobo, Iptu Edi Nugroho, S.Tr.K., S.I.K., menyampaikan rasa terima kasih atas penghargaan yang telah diberikan. Ia mengatakan bahwa penghargaan tersebut akan menjadi motivasi bagi seluruh personel Satlantas Polres Wonosobo untuk terus meningkatkan kinerja dan dedikasi dalam melaksanakan tugas.

“Terima kasih kepada Polda Jateng atas penghargaan yang telah diberikan. Penghargaan ini akan menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kinerja dan dedikasi dalam melaksanakan tugas,” ujar Kasat Lantas Polres Wonosobo.

Satlantas Polres Wonosobo Sosialisasikan Larangan Penggunaan Kenalpot Brong Kepada Pelajar

Satlantas Polres Wonosobo melaksanakan kegiatan sosialisasi Dikmas Lantas terkait larangan penggunaan kenalpot brong/tidak standar kepada pelajar di MAN 1 Wonosobo, Selasa (9/1/24).

Kegiatan ini dilaksanakan oleh KBO Sat Lantas beserta anggota Unit Kamsel. Dalam sosialisasi tersebut, petugas menyampaikan bahwa penggunaan kenalpot brong merupakan pelanggaran lalu lintas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Penggunaan kenalpot brong dapat mengganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat, serta membahayakan keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya,” kata KBO Sat Lantas Polres Wonosobo, Iptu Sarno

Petugas juga mengimbau kepada pelajar agar tidak menggunakan kenalpot brong. Selain itu, petugas juga mengajak pelajar untuk turut serta menjaga ketertiban dan keamanan lalu lintas di Kabupaten Wonosobo.

“Kami berharap pelajar dapat menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas,” ujar Iptu Sarno.

Kegiatan sosialisasi tersebut berlangsung aman, lancar, dan terkendali. Para pelajar yang hadir tampak antusias menyimak materi yang disampaikan oleh petugas.

 

Stop Penggunaan Knalpot Brong, Personel Polsek Watumalang Lakukan Sosialisasi Ke Sekolah

Personel Polsek Watumalang Bripka Agus Murdoko melaksanakan giat edukasi tentang stop penggunaan knalpot racing/brong kepada siswa/siswi SMA N 1 Watumalang. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Senin (8/1/2024) di Halaman Sekolah.

Kegiatan tersebut diikuti seluruh siswa/siswi kelas X hingga kelas XI sebanyak 650 siswa. Dalam kegiatan, Bripka Agus Murdoko menyampaikan materi tentang bahaya penggunaan knalpot racing/brong.

Bripka Agus Murdoko menjelaskan bahwa penggunaan knalpot racing/brong dapat mengganggu ketertiban umum, pencemaran suara, dan membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Selain itu, penggunaan knalpot racing/brong juga dapat dikenakan sanksi hukum berupa tilang.

“Kami mengimbau kepada seluruh siswa/siswi SMA N 1 Watumalang untuk tidak menggunakan knalpot racing/brong. Gunakan knalpot standar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Bripka Agus Murdoko.

Kegiatan tersebut disambut baik oleh para siswa/siswi. Mereka mengaku mendapatkan informasi yang bermanfaat dari kegiatan tersebut.

“Kami jadi tahu bahayanya menggunakan knalpot racing/brong. Kami akan lebih berhati-hati dalam menggunakan kendaraan bermotor,” ujar salah satu siswa.

Kapolsek Wonosobo Ajak Paguyuban Ketua RW Se-Kecamatan Wonosobo Jaga Keamanan Bersama

Kapolsek Wonosobo, AKP Pudji Hari, menghadiri pertemuan rutin Ketua RW se Kecamatan Wonosobo pada hari Sabtu, 6 Januari 2024. Pada kesempatan tersebut, Kapolsek menyampaikan beberapa himbauan kepada para Ketua RW.

“Saya menghimbau kepada para Ketua RW untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya masing-masing, hindari terjadinya tindak kriminalitas, seperti pencurian, perampokan, dan perkelahian antar warga ” kata Kapolsek.

Kapolsek juga menghimbau kepada para Ketua RW untuk selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian jika terjadi gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungannya.

“Jangan ragu untuk menghubungi kami jika ada hal-hal yang mencurigakan,” lanjutnya

Selain itu, Kapolsek juga menghimbau kepada para Ketua RW untuk selalu aktif dalam kegiatan sosial dan keagamaan di lingkungannya. Menurutnya, dengan aktif dalam kegiatan sosial dan keagamaan, dapat terbangun masyarakat yang rukun dan damai.

Pertemuan rutin Ketua RW se Kecamatan Wonosobo dihadiri oleh sekitar 100 orang Ketua RW. Pertemuan tersebut berjalan dengan lancar dan menghasilkan beberapa kesepakatan, di antaranya:

  • Para Ketua RW akan selalu menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya masing-masing.
  • Para Ketua RW akan selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian jika terjadi gangguan keamanan dan ketertiban.
  • Para Ketua RW akan aktif dalam kegiatan sosial dan keagamaan di lingkungannya.

Kapolsek Wonosobo berharap agar himbauan yang disampaikannya dapat dipedomani oleh para Ketua RW. Dengan demikian, keamanan dan ketertiban di Kecamatan Wonosobo dapat terjaga dengan baik.

57 Motor Knalpot Brong Diamankan di Wonosobo

57 Sepeda motor berbagai jenis dan merk diamankan di Mapolres Wonosobo, dari hasil penindakan oleh Anggota Polres Wonosobo yang tergabung dalam Unit Kecil Lengkap (UKL) Knalpot Brong. Sabtu 6/1/2024

60 Anggota Polres Wonosobo dipimpin Langsung Kasat lantas Polres Wonosobo menggelar patroli dan penindakan terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong di wilayah hukumnya. Patroli ini digelar untuk meningkatkan ketertiban dan keamanan berlalu lintas, serta mengurangi kebisingan yang ditimbulkan oleh knalpot brong.

Patroli dan penindakan tersebut dilaksanakan pada Sabtu (6/1) malam di sejumlah ruas jalan di Wonosobo, seperti Jalan Diponegoro, Jalan Pemuda, Jalan Jend. Sudirman, dan Jalan A Yani. Dalam patroli tersebut, petugas Satlantas menghentikan dan memeriksa kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong.

Hasil pemeriksaan, petugas Satlantas mengamankan sebanyak 57 kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong. Petugas kemudian memberikan surat tilang kepada para pengendara tersebut.
Kasat Lantas Polres Wonosobo, Iptu Edi Nugroho, mengatakan bahwa penindakan terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong akan terus dilakukan secara rutin. Ia mengimbau kepada seluruh pengendara untuk mematuhi peraturan lalu lintas, termasuk tidak menggunakan knalpot brong.

Ia menambahkan, penggunaan knalpot brong telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 285 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi persyaratan fisik dan ruang muatan, persyaratan mesin dan bagian-bagiannya, persyaratan sistem pembuangan, persyaratan perlengkapan, dan persyaratan tata cara berlalu lintas, dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00.

Polsek Kejajar Polres Wonosobo Amankan Ponpes Sirojus Syuhada Bersholawat

Polsek Kejajar Polres Wonosobo turut serta dalam melaksanakan pengamanan Ponpes Sirojus Syuhada Bersholawat pada Jumat (5/1/2024) malam di Dusun Rejosari, Tambi Kejajar.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Pondok Pesantren Sirojus Syuhada tersebut menghadirkan Habib Hasan Al Jufri dan Habib Ahmad dari Pemalang. Ratusan santri dan simpatisan terlihat memenuhi lokasi untuk mendengarkan ceramah dan bersholawat bersama Habib Hasan Al Jufri. Sebagai langkah preventif dan untuk memastikan kelancaran acara, Polsek Kejajar turut serta dalam menyelenggarakan pengamanan sejak sore hingga selesai.

Kapolsek Kejajar, AKP Abror, mengatakan bahwa pengamanan ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat selama acara berlangsung.

“Kami telah menyiapkan personel dengan jumlah yang cukup untuk mengamankan kegiatan ini. Hal ini dilakukan untuk memastikan acara berjalan dengan lancar dan aman bagi semua peserta,” ujar Kapolsek Kejajar

Selain itu, Kapolsek juga menambahkan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan panitia pelaksana dan pihak terkait untuk mengkoordinasikan segala hal terkait pengamanan acara.

“Kerjasama yang baik antara pihak kepolisian, panitia, dan pihak terkait lainnya sangat penting untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” tambahnya.

Habib Hasan Al Jufri sebagai tokoh agama yang diundang dalam acara tersebut, menyampaikan apresiasi atas upaya kepolisian dalam menjaga keamanan.

“Kami bersyukur atas peran Polsek Kejajar yang turut serta dalam memastikan acara ini berjalan dengan aman. Ini menunjukkan kerjasama yang baik antara kepolisian dan masyarakat,” ujarnya.

Acara ini diharapkan tidak hanya menjadi sarana untuk meningkatkan keimanan masyarakat, tetapi juga sebagai wadah silaturahmi dan kebersamaan dalam beribadah. Kegiatan semacam ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi masyarakat untuk terus berperan aktif dalam kegiatan keagamaan dan kebersamaan sosial.

Ganggu Ketentraman, Satlantas Polres Wonosobo Gencar Tindak Kendaraan dengan Knalpot Brong

Satuan Lalu Lintas Polres Wonosobo kembali mengelar dikmas dan penindakan terhadap pengguna jalan yang menggunakan knalpot brong atau knalpot tidak standar pabrik.
Kasat Lantas, Iptu Edi Nugroho, menuturkan samapi hari Kamis (4/1/2024) tercatat sudah ada puluhan pelajar yang sudah ditindak karena menggunakan knalpot brong.

“Karena kebisingan yang ditimbulkannya cukup mengganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat juga pengguna jalan lainnya, maka kami melakukan penindakan terhadap penggunaan knalpot brong,” ungkapnya.

Kasat Lantas menambahkan, penggunaan knalpot pada kendaraan sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan yang tidak memenuhi standar.

“Penindakan knalpot brong yang tidak sesuai spesifikasi ini, juga bertujuan untuk menjaga situasi agar kondusif menjelang Pemilu Tahun 2024. Kami meminta para pengendara terjaring kegiatan penertiban knalpot brong bersedia melepas serta menyerahkan kepada petugas kepolisian untuk dimusnahkan,” lanjut Kasat Lantas.

Selain pengguna jalan, Kasat Lantas menuturkan, dikmas atau sosialisasi juga gencar digelar di sekolah-sekolah karena masih banyak ditemukan pelajar yang mengendarai motor dengan knalpot tidak standar pabrik.

Lebih lanjut, pihaknya berharap agar seluruh masyarakat dapat turut serta mendukung program Jateng Zero Knalpot Brong utamanya di wilayah Kabupaten Wonosobo untuk ketertiban dan ketentraman masyarakat.

Resahkan Masyarakat, Satlantas Polres Wonosobo Sosialiasi Larangan Pasang Knalpot Brong di Sejumlah Bengkel

Satuan Lalu Lintas Polres Wonosobo melaksanakan sosialisasi terkait penggunaan knalpot brong kepada pemilik bengkel variasi yang menjual atau menyediakan jasa pemasangan. Kegiatan tersebut dilakasanakan pada Kamis (4/1/2024) di sejumlah bengkel di sekitar Wonosobo.

Kapolres Wonosobo, AKBP Donny Sardo melalui Kasat Lantas Iptu Edi Nugroho mengatakan dalam sosialisasi kali ini bengkel dan toko sparepart penjual knalpot diminta membantu menegakkan peraturan dan tata tertib lalu lintas dengan tidak menjual knalpot brong atau racing lagi.

“Penggunaan knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan dan meresahkan masyarakat. Jadi dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran para pemilik toko Sparepart dan bengkel untuk tidak menjual serta memakaikan knalpot brong lagi kepada masyarakat,” ucapnya.

Menurutnya, pemakaian knalpot terhadap kendaraan ada aturannya. Menggunakan knalpot tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan termasuk knalpot brong/racing, bisa mendapatkan sanksi pidana atau denda sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan yang tidak memenuhi standar.

Dalam ketentuan tersebut terdapat sejumlah aturan tentang syarat teknis kendaraan salah satunya adalah larangan penggunaan knalpot bising/bogar/brong.

“Kami menghimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk mendukung penertiban dan penegakan hukum terhadap pelanggaran knalpot Brong yang dilakukan oleh Polri, karena keberadaan knalpot Brong betul-betul sangat meresahkan masyarakat,” pungkasnya.