WONOSOBO – Satreskrim Polres Wonosobo berhasil mengamankan seorang pria berinisial EW (45), warga Kampung Gunung Pitik, Kecamatan Sapuran, karena kedapatan menjual kupon togel jenis Hongkong di warung angkringan miliknya.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp100 ribu, delapan lembar kertas pasangan togel, dan satu unit ponsel Infinix Smart 7 warna hitam yang digunakan untuk memasang taruhan secara daring.
“Tersangka menjual kupn togel langsung kepada warga, kemudian memasukkan nomor taruhan tersebut ke situs judi online menggunakan ponsel miliknya.” ujar Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan, dalam konferensi pers di Mapolres, Kamis (24/4).
Dari hasil pemeriksaan, EW mengaku sudah cukup lama menjalankan praktik perjudian tersebut dari warungnya. Modus yang digunakan tergolong sederhana, yakni menyediakan sobekan kertas dan bolpoin bagi pembeli untuk menuliskan angka serta nilai taruhan, lalu uang dibayarkan dan diproses melalui situs togel online.
“Semula dia hanya bermain judi online untuk kepentingan pribadi, namun kemudian mulai melayani pemasangan dari orang lain demi menambah penghasilan,” ujar Arif
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1) KUHP tentang perjudian. Ia terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda hingga Rp25 juta.