TUGAS DAN FUNGSI POLRES WONOSOBO

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Tugas Pokok

Sesuai Pasal 13 Undang-Undang No. 2 Tahun 2002, Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki tugas pokok:

“Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.”

Sebagai kepanjangan tangan Kepolisian Negara Republik Indonesia di tingkat kabupaten, Polres Wonosobo menjalankan tugas pokok tersebut di wilayah hukum Kabupaten Wonosobo.


Fungsi Kepolisian

Sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2002, dalam menjalankan tugas pokoknya, Polres Wonosobo menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut:

  1. Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas)

    • Melaksanakan patroli, pengamanan kegiatan masyarakat, dan deteksi dini terhadap potensi gangguan kamtibmas.

  2. Penegakan Hukum

    • Melakukan penyelidikan, penyidikan, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran dan kejahatan sesuai kewenangan.

  3. Perlindungan, Pengayoman, dan Pelayanan kepada Masyarakat

    • Memberikan pelayanan prima melalui layanan kepolisian seperti pembuatan SKCK, laporan kehilangan, pengaduan, dan bantuan kepolisian lainnya.

  4. Pembinaan Masyarakat (Binmas)

    • Meningkatkan kemitraan dengan masyarakat dalam bentuk penyuluhan, sosialisasi, serta pendekatan dialogis untuk mendorong partisipasi aktif dalam menjaga kamtibmas.

  5. Pelaksanaan Fungsi Lalu Lintas

    • Menyelenggarakan pengaturan lalu lintas, penegakan hukum di jalan raya, serta pelayanan administrasi kendaraan bermotor dan SIM.

  6. Fungsi Intelijen Keamanan

    • Mengumpulkan dan menganalisis informasi yang berkaitan dengan potensi ancaman terhadap keamanan nasional dan lokal.

  7. Fungsi Pengamanan Objek Vital dan Kegiatan Khusus

    • Melakukan pengamanan terhadap objek vital nasional, tempat ibadah, fasilitas umum, kegiatan masyarakat, hingga pengamanan VIP/VVIP.


Struktur Kewilayahan

Polres Wonosobo membawahi:

  • 14 Polsek (Kepolisian Sektor) yang tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Wonosobo

  • 1 Polsubsektor
    Semua unit ini bertugas sebagai garda terdepan pelayanan kepolisian kepada masyarakat di wilayah masing-masing.


Landasan Hukum Operasional

  1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

  2. Peraturan Kapolri Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor

  3. Peraturan Perundangan Lain yang relevan dengan pelaksanaan tugas kepolisian