WONOSOBO – Satreskrim Polres Wonosobo melalui Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Unit Reskrim Polsek Kalikajar mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur di Kecamatan Kalikajar, Kabupaten Wonosobo. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam kegiatan door stop di Mapolres Wonosobo, Kamis (6/8/2026).
Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Arif Kristiawan mengatakan, kasus tersebut ditangani berdasarkan laporan polisi yang diterima Polsek Kalikajar pada 30 Juli 2026. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan seorang pria berinisial S (44) warga Kalikajar sebagai tersangka.
“Setelah menerima laporan dari keluarga korban, kami bersama Unit Reskrim Polsek Kalikajar langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, korban, serta hasil gelar perkara, penyidik menetapkan saudara S sebagai tersangka dan langsung melakukan penangkapan,” ujar Arif.
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Rabu, 24 Juni 2026, sekitar pukul 12.00 WIB di rumah tersangka yang berada di wilayah Kecamatan Kalikajar. Korban merupakan seorang anak perempuan berusia 12 tahun yang diketahui hanya bertetangga dengan tersangka.
Menurut Arif, tersangka diduga membujuk korban dengan iming-iming akan membelikan kalung titanium melalui toko daring. Setelah korban berada di rumah pelaku, tersangka diduga melakukan perbuatan cabul kepada korban.
Kasus ini terungkap setelah ibu korban menanyakan kepada anaknya mengenai kedatangannya ke rumah tersangka. Dari pengakuan korban, keluarga mengetahui dugaan tindak pidana tersebut dan segera melaporkannya ke Polsek Kalikajar.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Wonosobo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
AKP Arif juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta membangun komunikasi yang terbuka di lingkungan keluarga.
“Anak-anak perlu diberikan pemahaman agar berani menolak, segera bercerita apabila mengalami atau melihat tindakan yang tidak pantas, dan orang tua diharapkan lebih peka terhadap perubahan perilaku anak. Apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap anak, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat segera kami tangani,” tutupnya.
