Ribuan Botol Miras Ilegal Dimusnahkan di Alun-Alun Wonosobo, Bukti Tegasnya Penegakan Perda

Ribuan Botol Miras Ilegal Dimusnahkan di Alun-Alun Wonosobo, Bukti Tegasnya Penegakan Perda

WONOSOBO – Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga ketertiban dan moral masyarakat, Pemerintah Kabupaten Wonosobo bersama jajaran Forkopimda melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti minuman beralkohol (miras) ilegal, Jumat (10/10/2025) pagi, di Jl. Merdeka, kawasan Alun-Alun Wonosobo.
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 07.30 hingga 08.30 WIB itu dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Wonosobo dan dihadiri unsur Forkopimda, tokoh agama, serta perwakilan masyarakat. Suasana pagi di Alun-Alun mendadak semarak ketika tumpukan botol miras dari berbagai merek dimusnahkan secara simbolis, disaksikan masyarakat yang turut mendukung langkah tegas tersebut.
Dari hasil operasi gabungan penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) di wilayah Kabupaten Wonosobo, tim berhasil mengamankan 1.038 botol minuman beralkohol yang dijual secara ilegal di sejumlah toko, kafe, dan tempat hiburan malam.
Sekda Kabupaten Wonosobo dalam sambutannya menegaskan bahwa pemusnahan ini bukan sekadar seremonial, melainkan wujud nyata keseriusan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan serta melindungi generasi muda dari pengaruh negatif miras.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras ilegal di Wonosobo. Ini komitmen bersama untuk menjaga lingkungan yang aman, sehat, dan berakhlak,” tegasnya.
Para tokoh agama dan masyarakat pun menyambut baik kegiatan tersebut, mengapresiasi langkah pemerintah dan aparat penegak hukum yang bersinergi dalam menciptakan Wonosobo yang bersih dari minuman beralkohol.
Dengan pemusnahan ribuan botol miras ini, diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha agar tidak bermain-main dengan aturan, sekaligus menjadi pesan moral bagi masyarakat untuk bersama menjaga ketertiban dan nilai-nilai sosial yang menjadi ciri khas Wonosobo.

Informasi Kontak
Berita Lainnya