Polsek Kejajar menggelar sosialisasi sadar hukum kepada karang taruna Desa Jojogan, Kecamatan Kejajar, Kabupaten Wonosobo, pada Sabtu (13/01/2024). Sosialisasi ini diikuti oleh sekitar 50 orang anggota karang taruna Desa Jojogan.
Dalam sosialisasi tersebut, Kapolsek Kejajar, AKP Abror menyampaikan materi tentang pentingnya kesadaran hukum bagi masyarakat.
AKP Abror mengatakan, kesadaran hukum adalah kesadaran untuk menaati dan mematuhi hukum yang berlaku di negara Indonesia. Kesadaran hukum ini penting dimiliki oleh seluruh masyarakat, termasuk para pemuda dan pemudi yang tergabung dalam karang taruna.
“Kesadaran hukum akan membuat kita menjadi warga negara yang baik dan taat hukum. Kita akan terhindar dari perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum,” kata AKP Abror
Kapolsek juga menyampaikan materi tentang berbagai jenis tindak pidana yang sering terjadi di masyarakat. Ia juga menjelaskan sanksi hukum yang akan diberikan kepada pelaku tindak pidana.
Para anggota karang taruna Desa Jojogan tampak antusias mengikuti kegiatan sosialisasi ini. Mereka mengajukan berbagai pertanyaan kepada narasumber untuk memperdalam pemahaman mereka tentang hukum.
Kepala Desa Jojogan, mengapresiasi kegiatan sosialisasi sadar hukum yang digelar oleh Polsek Kejajar. Ia berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pemuda dan pemudi Desa Jojogan.