Wonosobo – Polres Wonosobo melalui Satuan Samapta bersama Sat Narkoba, Kodim 0707, dan Satpol PP Kabupaten Wonosobo melaksanakan kegiatan penegakan Peraturan Daerah dengan menggelar razia minuman keras (miras), Jumat (3/10/2025) sore.
Kegiatan yang dimulai pukul 16.00 WIB tersebut menyasar sejumlah lokasi yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin. Dalam operasi tersebut, petugas tidak hanya melakukan penyitaan, tetapi juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan minuman keras yang dapat berdampak buruk pada kesehatan maupun keamanan lingkungan.
Dari hasil kegiatan, petugas berhasil mengamankan berbagai jenis minuman beralkohol di tiga lokasi berbeda. Di wilayah Ngampel, Jl. Banyumas Selokromo, dan Alun-Alun Sapuran, ditemukan puluhan botol miras berbagai merek. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk diproses lebih lanjut oleh instansi terkait.
Kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif. Melalui operasi gabungan ini, diharapkan tercipta lingkungan masyarakat yang lebih sehat, aman, dan bebas dari peredaran miras ilegal.
Polres Wonosobo mengajak masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif menjaga ketertiban umum dengan cara melaporkan jika menemukan peredaran miras di lingkungannya