WONOSOBO – Satuan Reserse Narkoba Polres Wonosobo menangkap seorang pria berinisial DH (44) di kawasan Jaraksari, Wonosobo, karena diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu. DH diketahui merupakan residivis kasus serupa yang pernah menjalani hukuman pada 2016.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 12 September 2025, sekitar pukul 19.30 WIB. Berdasarkan laporan masyarakat soal aktivitas peredaran sabu, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap DH di sebuah jalan di Kelurahan Jaraksari.
“Kami bergerak cepat menindaklanjuti informasi dari masyarakat dan berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Wonosobo AKP Teguh Sukosso, S.H., M.H., di Mapolres Wonosobo, Sabtu (13/9).
Dari tangan DH, polisi menyita satu paket sabu dengan berat bruto 0,6 gram yang dibungkus plastik klip bening, dimasukkan ke dalam sedotan bergaris merah, dililit lakban merah, dan disembunyikan dalam bungkus makanan ringan merek Garuda Rosta. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam beserta kartu SIM yang digunakan tersangka untuk memesan narkotika.
Menurut Teguh, tersangka memesan sabu melalui aplikasi WhatsApp dari seseorang berinisial S yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). “Barang itu rencananya akan digunakan sendiri, namun belum sempat dikonsumsi, tersangka keburu ditangkap,” kata dia.
Teguh menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkoba di Wonosobo. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan narkoba. Peran serta masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika,” ujarnya.
Kasat Resnarkoba itu juga mengingatkan bahaya narkoba bagi generasi muda. “Kami mengajak seluruh orang tua, pendidik, dan tokoh masyarakat untuk bersama-sama mengawasi lingkungan sekitar. Jangan beri ruang bagi para pengedar untuk merusak masa depan anak-anak kita,” tegasnya.
DH dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda antara Rp800 juta hingga Rp8 miliar.