WONOSOBO – Polres Wonosobo dengan sigap menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Call Center 110 terkait adanya tindak pidana pencurian di wilayah hukumnya, pada Sabtu (25/10/2025) sekitar pukul 18.48 WIB.
Laporan tersebut berasal dari seorang warga Wonosobo yang melaporkan adanya aksi pencurian kotak amal di Mushola belakang SD Negeri 1 Wonosobo, tepatnya di belakang Kantor Kodim 0707 Wonosobo.
Menindaklanjuti laporan tersebut, operator 110 segera meneruskan informasi kepada petugas piket SPKT Polres Wonosobo untuk dilakukan pengecekan ke lokasi kejadian. Tak lama berselang, personel SPKT tiba di lokasi dan mendapati terduga pelaku tengah diamankan oleh warga sekitar.
Petugas kemudian mengamankan terduga pelaku dari kerumunan massa dan membawanya ke Mapolres Wonosobo guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Selanjutnya, terduga pelaku diserahkan kepada Unit Reskrim untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kegiatan penanganan cepat ini merupakan wujud responsif Polres Wonosobo dalam menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110, yang berfungsi sebagai sarana pengaduan dan penanganan cepat terhadap gangguan kamtibmas di wilayah Kabupaten Wonosobo.
Kapolres Wonosobo AKBP M. KASIM AKBAR BANTILAN, S.I.K., M.M menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif berpartisipasi dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melapor melalui kanal resmi kepolisian. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan segera melapor ke Call Center 110 jika mengetahui adanya tindak pidana atau gangguan kamtibmas di sekitarnya,” tegas Kapolres.
