Informasi Publik Setiap Saat (pasal 5 ayat(d) Perkap No. 16 Tahun 2010 adalah Informasi yang harus disediakan oleh Badan Publik dan siap tersedia untuk bisa langsung diberikan kepada Pemohon Informasi Publik ketika terdapat permohonan terhadap Informasi Publik tersebut ;

1. Daftar seluruh informasi publik yang berada di bawah penguasaan Satker masing-masing; tidak termasuk informasi yang dikecualikan

2. Peraturan Kepolisian

3. Kesepakatan bersama

4. Prosedur pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor TNKB, dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)

5. Informasi lain yang diatur dalam peraturan perundangan