Wakapolres Wonosobo beserta anggota Satbinmas Polres Wonosobo menghadiri kegiatan HUT Satpam ke -44 tahun yang diselanggarakan di Aula Resto Ongklok Wonosobo pada Rabu (8/1). Peringatan kali ini mengusung tema “Satpam Sebagai Pengemban Fungsi Kepolisian Terbatas Non Yustisial, Siap Memelihara Kamtibmas Dalam Rangka Mewujudkan Indonesia Emas.
Wakapolres Wonosobo Kompol Rendi Johan, dalam sambutannya menyampaikan pentingnya peran Satpam sebagai bagian dari upaya pemeliharaan keamanan dan ketertiban Masyarakat.
“Polri menyadari bahwa dalam memelihara Kamtibmas, kami tidak bisa bekerja sendiri. Sumber daya manusia yang dimiliki oleh Polri sangat terbatas jika dibandingkan dengan luas wilayah dan tantangan yang dihadapi,” ujar Wakapolres.
Satpam sebagai salah satu bentuk pengamanan swakarsa telah diatur dalam Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa Polri dalam mengemban fungsi kepolisian dibantu oleh kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa lainnya, termasuk Satpam.
Dengan perkembangan industri pengamanan, keberadaan Satpam diharapkan mampu melakukan upaya deteksi dini dan pencegahan terhadap berbagai potensi kejahatan di lingkungan kerja. Peran ini selaras dengan program prioritas pemerintah melalui Asta Cita, yang salah satunya adalah memperkuat pembangunan sumber daya manusia.
Selain itu, Wakapolres juga mengapresiasi kontribusi Satpam dalam menjaga kondusivitas selama pesta demokrasi yang berlangsung pada tahun 2024. “Keamanan dan kelancaran proses pemilu yang telah kita lalui tidak terlepas dari peran Satpam di seluruh Indonesia yang turut menciptakan situasi kondusif di lingkungannya,” pungkasnya.