Cek Kendaraan Anggota, Propam Polres Wonosobo Pastikan Tidak Ada Yang Gunakan Knalpot Brong

Kabag SDM Polres Wonosobo Kompol Deni bersama Propam Polres Wonosobo melaksanakan kegiatan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong bagi anggota Polri. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya untuk meningkatkan disiplin dan kepatuhan terhadap aturan di lingkungan institusi kepolisian, yang merupakan bagian dari penegakan hukum dan tata tertib internal.

Sosialisasi tersebut dilakukan di tempat parkir Polres Wonosobo dengan memberikan pemahaman yang mendalam kepada para anggota terkait larangan penggunaan knalpot brong bagi anggota Polri.

Selain itu juga dilakukan pemeriksaan langsung terhadap kendaraan- kendaraan anggota dan memastikan bahwa tidak ada anggota polri yang menggunakan knlapot brong.

Kompol Deni menyampaikan bahwa larangan penggunaan knalpot brong tersebut bukan hanya sebatas aturan tata tertib, tetapi juga sebagai bagian dari upaya untuk menjaga citra positif dan profesionalisme Polri di mata masyarakat.

“Penggunaan knalpot brong tidak hanya dapat mengganggu ketertiban umum, tetapi juga dapat merusak reputasi Polri sebagai penegak hukum yang harus memberikan contoh positif kepada masyarakat,” ungkapnya

Kasi Propam menambahkan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah preventif untuk mencegah pelanggaran aturan terkait penggunaan knalpot brong. “Kita berharap melalui sosialisasi ini, anggota Polri dapat lebih memahami konsekuensi dan dampak negatif dari penggunaan knalpot brong. Selain itu, sosialisasi ini juga menjadi bentuk edukasi terhadap anggota agar selalu mematuhi aturan dan norma yang berlaku,” ujarnya

Kegiatan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong ini menjadi bagian dari upaya Polres Wonosobo untuk meningkatkan kedisiplinan dan menegakkan aturan di dalam tubuh institusi kepolisian. Semoga melalui langkah-langkah preventif seperti ini, anggota Polri dapat selalu menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum.

Informasi Kontak
Berita Lainnya