Call Center Polri 110 adalah layanan pengaduan dan informasi gratis dari Kepolisian Republik Indonesia yang dapat diakses 24 jam setiap hari. Masyarakat dapat menggunakan layanan ini untuk:

  • Melaporkan tindak kejahatan atau gangguan kamtibmas,

  • Meminta bantuan kepolisian dalam situasi darurat,

  • Menanyakan informasi seputar pelayanan kepolisian.

Layanan ini bersifat gratis, cepat, dan tanggap, sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang tulus dan responsif kepada masyarakat.