Call Center Polri 110 adalah layanan pengaduan dan informasi gratis dari Kepolisian Republik Indonesia yang dapat diakses 24 jam setiap hari. Masyarakat dapat menggunakan layanan ini untuk:
Melaporkan tindak kejahatan atau gangguan kamtibmas,
Meminta bantuan kepolisian dalam situasi darurat,
Menanyakan informasi seputar pelayanan kepolisian.
Layanan ini bersifat gratis, cepat, dan tanggap, sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang tulus dan responsif kepada masyarakat.