Satuan Reserse Narkoba berhasil mengamankan seorang remaja (20) asal Pekalongan yang kedapatan membawa ribuan obat/pil jenis psikotropika.
Dalam konferensi persnya, Kasat Narkoba Polres Wonosobo AKP Teguh menjelasakan pelaku berhasil diamankan pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 di Kampung Sirandu, Pagerkukuh, Wonosobo.
Saat penangkapan petugas melakukan penggeledahan terhadap terduga dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kresek warna putih yang di dalamnya terdapat kardus kecil warna cokelat yang terbungkus lakban.
Lebih lanjut, AKP teguh menyampaikan kardus tersebut berisi (dua) buah botol plastik warna putih yang berisi 2145 butir obat/pil bulat warna putih dengan logo Y (kode A berisi 1025 butir obat/pil bulat warna putih dengan logo Y dan 100 (seratus) butir obat/pil bulat warna putih dengan logo Y yang dibagi menjadi 10 (sepuluh) paket dalam plastik klip warna bening yang masing masing berisi 10 (sepuluh) butir.
Selain itu juga ditemukan 51 (lima puluh satu) butir Alprazolam ( 41 (empat puluh satu) butir alprazolam kemasan 1 mg dan 10 (sepuluh) butir alprazolam kemasan 0,5 mg.
“Semua barang bukti tersebut disimpan oleh pelaku di dalam jok sepeda motornya.” Terangnya
Akibat perbuatannya pelaku di jerat pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 435 Jis pasal 138 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliyar rupiah).
Dan pasal 53 ayat (1) KUHP pidana penjara selama 5 (lima) bulan 15 (lima belas) hari dan menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.