Berawal dari Rasa Cemburu, Empat Orang Jadi Tersangka Pengeroyokan Seusai Konser Monata

WONOSOBO – Polres Wonosobo mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan usai konser dangdut Monata di Banaran, Desa Kayugiyang, Kecamatan Garung. Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, namun satu di antaranya yang masih berstatus anak menjalani proses diversi sesuai ketentuan hukum.

Hal itu disampaikan Wakapolres Wonosobo Kompol Agustinus David Putraningtyas saat konferensi pers di Mapolres Wonosobo, Rabu (29/7/2026).

Agustinus mengatakan, seluruh pelaku berhasil diamankan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Menurut dia, tindakan para pelaku berawal dari persoalan pribadi yang dipicu rasa cemburu, kemudian berkembang menjadi aksi pengeroyokan.

“Seluruh pelaku telah berhasil diamankan beserta barang bukti. Saat ini para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk premanisme, kekerasan, maupun tindakan main hakim sendiri yang mengganggu keamanan masyarakat,” kata Kompol Agustinus.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Arif Kristiawan menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di tepi jalan Desa Kayugiyang, Kecamatan Garung, seusai konser dangdut Monata.

Korban berinisial WH datang ke lokasi konser bersama dua rekannya menggunakan mobil Carry. Sementara itu, dua perempuan berinisial AN dan VN datang bersama teman korban menggunakan mobil L300. Setelah konser selesai, AN dan VN bertemu dengan WH di area parkir. Korban kemudian mengemudikan mobil L300 untuk mengantar keduanya pulang.

Namun di tengah perjalanan, mobil yang dikendarai korban dihadang oleh pelaku berinisial AK bersama beberapa rekannya yang sedang mencari AN. Meski korban telah menjelaskan tidak mengetahui persoalan yang terjadi, para pelaku tetap memukul korban, menariknya keluar dari mobil, lalu mengeroyoknya hingga mengalami luka.

Setelah itu, korban dipaksa menghubungi seorang temannya yang diduga mengajak AN ke lokasi konser. Karena tidak berhasil dihubungi, korban dibawa ke Pertigaan Andongsili. Di lokasi tersebut, mobil L300 yang dikendarai korban kemudian dibawa pergi oleh para pelaku tanpa izin dari korban maupun pemilik kendaraan.

“Motif kejadian ini dipicu rasa cemburu salah satu pelaku terhadap AN. Karena AN menghindari pelaku, korban justru dianggap membantu membawa perempuan tersebut meninggalkan lokasi konser sehingga menjadi sasaran pengeroyokan,” ujar Arif.

Penyidik menetapkan empat tersangka, yakni AK (24) warga Kecamatan Leksono, FA (19) warga Kecamatan Watumalang, RTM (20) warga Kecamatan Leksono, dan MU (16) warga Kecamatan Watumalang. Khusus terhadap tersangka MU yang masih berstatus Anak yang Berhadapan dengan Hukum, penyidik telah melaksanakan proses diversi sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Sementara itu, tiga tersangka lainnya dijerat Pasal 262 ayat (2) atau Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Berkas perkara saat ini masih kami lengkapi dan terus kami koordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum. Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan tindakan kekerasan ataupun main hakim sendiri, tetapi menempuh jalur hukum yang berlaku,” tutur Arif.