Informasi yang dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang harus berdasarkan pada pengujian konsekuensi . Informasi yang dikecualikan meliputi :
1. Informasi yang berkaitan dengan kepentingan negara:
Ini termasuk informasi yang dapat membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, atau hubungan luar negeri
2. Informasi yang berkaitan dengan keamanan:
Ini mencakup informasi yang dapat mengganggu ketertiban umum, keamanan nasional, atau operasional Polri dalam penegakan hukum
3. Informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi:
Ini mencakup informasi yang dapat mengungkap identitas, riwayat kesehatan, atau informasi pribadi lainnya yang dilindungi oleh undang-undang
4. Informasi yang berkaitan dengan proses penyidikan dan penyelidikan:
Ini termasuk informasi mengenai metode, teknik, dan alat yang digunakan dalam penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, serta informasi yang dapat membocorkan strategi penegakan hukum
5. Informasi lain yang ditetapkan oleh pimpinan Polri:
Pimpinan
Polri memiliki kewenangan untuk menetapkan informasi lain yang
dikecualikan berdasarkan pertimbangan kepentingan yang lebih luas