Informasi Publik Serta Merta ( Pasal 5 ayat(e) Perkap No. 16 Tahun 2010) adalah Informasi yang apabila tidak disampaikan dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum ;
1. Informasi mengenai bencana alam, seperti : daerah potensi tsunami, gunung meletus, tanah longsor, banjir dan sebagainya
2. Unjuk rasa yang berpotensi anarkis
3. Kerusuhan massa
4. Peristiwa yang meresahkan masyarakat
5. Hal lain yang mengancam hajat hidup orang banyak