
Seorang pria berinisial SA (26), warga Wonosobo, diamankan Satresnarkoba Polres Wonosobo pada Selasa malam, 11 Maret 2025, petugas menemukan barang bukti ganja seberat 8,4 gram di kamar kostnya.
Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di sekitar wilayah Wonosobo. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satresnarkoba Polres Wonosobo melakukan penyelidikan yang berujung pada penangkapan SA di kamar kostnya pada pukul 23.30 WIB.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan sebuah tas selempang berwarna hitam yang berisi sebuah paket ganja yang dibungkus amplop putih dan dilakban, serta 48 butir obat Trihexyphenidyl kemasan 2 mg. Selain itu, Polisi juga menyita sejumlah barang lainnya seperti kertas linting rokok dan dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.
“SA yang merupakan buruh harian lepas ini ditangkap dengan barang bukti ganja dan obat-obatan terlarang lainnya. Kami masih melakukan pengembangan kasus ini,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Wonosobo, AKP Teguh Sukosso,.
SA yang kini berstatus sebagai tersangka, dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 436 Ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Polres Wonosobo juga berencana untuk memeriksa lebih lanjut tersangka dan sejumlah saksi terkait, serta mengirimkan barang bukti ke laboratorium forensik Polda Jawa Tengah untuk diuji. Penyidikan kasus ini akan terus dilakukan dengan melibatkan Kejaksaan Negeri Wonosobo untuk memastikan proses hukum berjalan dengan maksimal.
Keberhasilan ini diharapkan dapat menekan peredaran narkotika di wilayah Wonosobo, yang selama ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian.
Hasil ini juga menegaskan komitmen Polres Wonosobo dalam memerangi peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang yang meresahkan masyarakat.