Polres Wonosobo Tangkap Pengedar Sabu, Barang Bukti 1,1 Gram Diamanka

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Wonosobo berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayahnya dalam rangka Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Candi 2025. Seorang pria berinisial MM (29) warga Mojotengah, ditangkap pada Selasa, 4 Maret 2025 di depan pertigaan TPA Jlegong, Pagerkukuh, Wonosobo. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 1,1 gram sabu beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan maraknya penyalahgunaan narkotika di wilayah Wonosobo. Satresnarkoba Polres Wonosobo kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka MM.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu dalam plastik klip bening yang disembunyikan dalam bungkus makanan ringan. Selain itu, polisi juga menemukan bong (alat hisap), sedotan, pipet kaca, korek gas, serta sebuah ponsel Samsung A23 yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba. Polisi juga menyita kendaraan yang digunakan tersangka, yaitu Honda Vario berplat nomor lokal wonosobo

Saat ditangkap, tersangka sempat berusaha membuang sabu yang dibungkus tisu dan dilakban merah. Namun, petugas berhasil mengamankan barang bukti tersebut,”ujar AKP Teguh Sukosso, S.H., M.H., Kasatresnarkoba Polres Wonosobo.

Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Wonosobo. Polisi juga berencana mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Polres Wonosobo terus mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika. Operasi Pekat Candi 2025 akan terus digelar guna memberantas peredaran narkoba di wilayah Jawa Tengah, khususnya di Kabupaten Wonosobo.

Informasi Kontak
Berita Lainnya