Tugas PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) di tingkat Polres (Kepolisian Resor) adalah mengelola informasi dan dokumentasi publik yang berkaitan dengan kegiatan kepolisian, serta memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Tugas Pokok PPID Polres:
1. Pengelolaan Informasi:
Melakukan pengumpulan, pengklasifikasian, penyimpanan, dan pemeliharaan informasi dan dokumentasi yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kepolisian.
2. Pelayanan Informasi:
Memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat, baik secara langsung maupun melalui media komunikasi, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
3. Penyusunan Daftar Informasi Publik:
Membuat, memelihara, dan memperbarui Daftar Informasi Publik secara berkala, termasuk informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, tersedia setiap saat, serta informasi lain yang diminta oleh pemohon informasi.
4. Penanganan Keberatan:
Menangani keberatan dari pemohon informasi terkait pelayanan informasi publik, termasuk pengaturan tentang formulir keberatan, uji konsekuensi, dan sidang sengketa informasi.
5. Koordinasi:
Melakukan koordinasi dengan unit-unit lain di lingkungan Polres terkait pengelolaan informasi dan pelayanan publik.
6. Pengembangan Sistem:
Berpartisipasi dalam pengembangan sistem informasi dan dokumentasi di lingkungan Polres untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan informasi.