Satuan Resnarkoba Polres Wonosobo berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika berjenis sabu pada Minggu (6/8) lalu. Dari penyelidikan yang telah dilakukan, tim opsnal Sat resnarkoba berhasil mengamankan 2 orang pelaku berinisial S dan H yang merupakan warga Wonosobo.
Kasat Narkoba, AKP Teguh Sukosso, mengungkapkan bahwa kedua pelaku diamankan di kampung Campursari. Dari tangan kedua pelaku didapati satu paket sabu seberat 0,54 gram.
“Satu paket sabu seberat 0,54 gram, dua buah pipet kaca dan satu buah handphone milik pelaku kami sita sebagai barang bukti,” ungkap AKP Teguh.
Kedua pelaku kemudian dibawa ke Polres Wonosobo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasat Narkoba menambahkan, keduanya akan dijerat pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jis pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, pasal 53 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.