Wonosobo – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Wonosobo melaksanakan kegiatan penindakan knalpot brong pada hari Sabtu, 18 November 2023. Pelaksanaan penindakan tersebut dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Wonosobo IPTU Edi Nugroho, S.Tr.K., S.I.K.
Kegiatan penindakan dilaksanakan di dua lokasi, yaitu Jalan Bhayangkara tepatnya di depan Kantor Satpas dan Jalan A Yani tepatnya di depan Pos Plaza Induk Satlantas. Dalam kegiatan tersebut, petugas Satlantas menghentikan dan memeriksa kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas Satlantas menemukan sebanyak 43 kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong. Petugas kemudian memberikan surat tilang kepada para pengendara tersebut.
Kasat Lantas Polres Wonosobo IPTU Edi Nugroho, S.Tr.K., S.I.K. mengatakan bahwa kegiatan penindakan knalpot brong tersebut dilakukan untuk meningkatkan ketertiban dan keamanan berlalu lintas. Selain itu, kegiatan tersebut juga bertujuan untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
“Knalpot brong merupakan salah satu faktor penyebab kecelakaan lalu lintas. Suara knalpot brong yang bising dapat mengganggu konsentrasi pengendara lain, sehingga dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan,” kata IPTU Edi Nugroho.
IPTU Edi Nugroho mengimbau kepada seluruh pengendara sepeda motor untuk menggunakan knalpot yang sesuai dengan standar yang ditetapkan. Penggunaan knalpot yang sesuai standar dapat membantu meningkatkan keselamatan dalam berlalu lintas.
“Kami mengimbau kepada seluruh pengendara sepeda motor untuk menggunakan knalpot yang sesuai standar. Knalpot yang sesuai standar tidak hanya aman, tetapi juga tidak mengganggu pengguna jalan lain,” pungkas IPTU Edi Nugroho.